PROFIL


MUQADDIMAH

· Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.

· Menunaikan Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

· Zakat merupakan Pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu.

· Bahwasannya pengelolahan zakat bukanlah semata-mata dilakukan secara individual dari muzakki kepada mustahiq, akan tetapi dilakukan oleh sebuah lembaga yang khusus menangani zakat, yang memenuhi persyaratan tertentu. Yang disebuta dengan “ AMIL ZAKAT “ sebagaimana penjelasan Allah dalam Al- Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya. “ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, budak, orang yang berhutang, ibnu sabil dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana “ dan ayat 103 yang artinya “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

· Kata amil yang berarti pengurus zakat dan kata khuz yang berarti ambillah. Bermakna perintah untuk memungut zakat melalui lembaga yang mengurus zakat, ini menuntut perlunya sebuah Badan Amil Zakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.




VISI

· TERWUJUDNYA BAZNAS KOTA PASURUAN SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT YANG PROFESIONAL, AMANAH DAN BERLANDASKAN SYARA’


MISI
· Menciptakan Masyarakat Yang Sadar Zakat di Kota Pasuruan

· Memaksimalkan Bantuan Melalui Dana Zakat, Sehingga Dapat Mengurangi Kesenjangan Sosial Dan Ekonomi Yang Begitu Tajam di Kota Pasuruan
· Menjadikan BAZNAS Kota Pasuruan Sebagai Model Pengelolaan Zakat di Indonesia


DASAR HUKUM
· AL – Qur’an dan Hadis
· Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 29 ayat 2
· Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
· Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
· Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 Tahun 2000 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
· PP No. 14 Tahun 2014

PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ZAKAT
· Amanah
· Profesional
· Transparan
· Ikhlas
- Terintegrasi

SIFAT BAZNAS
· Independen
· Netral
· Tidak Berpolitik Praktis
· Tidak Diskriminasi

MOTTO
o Ikhlas Dalam Bekerja
o Amanah Dalam Memegang Tanggung Jawab
o Profesional Dalam Pengelolaan
o Bersahaja Dalam Pergaulan


TUJUAN UMUM

· Menegakkan salah satu rukun islam, yaitu kewajiban berzakat sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
· Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat dalam rangka membangun kesejahteraan umat dan keadilan sosial
· Menjembatani keinginan masyarakat yang mampu untuk menginvestasikan sebagian hartanya pada jalan Allah


TUJUAN KHUSUS

o Meningkatkan kesadaran kolektif umat islam untuk mentasarrufkan sebagian hartanya untuk kepentingan        bersama melalui mekanisme zakat
o Meningkatkan pendapatan dana Zakat
o Memudahkan sistem pembayaran zakat
o Memperbaiki dan mengangkat taraf kehidupan kaum dhuafa’


MANFAAT BAZNAS
· Kelompok masyarakat yang lemah dan berkekurangan akan merasakan diayomi dan diperhatikan , karena   dapat menikmati hasil pengumpulan zakat.
· Para muzakki lebih disiplin dalam menunaikan zakat dan kaum fakir miskin lebih terjamin haknya.
· Menjaga perasaan fakir miskin, karena tidak lagi sebagai peminta-minta.
· Pendistribusian lebih tertib dan teratur
· Peruntukan untuk kepentingan umum dapat disalurkan dengan baik dan tepat sasaran.


KEGIATAN – KEGIATAN BAZNAS

o Merancang operasional pemungutan dan pendistribusian zakat dari masa ke masa.
o Memperbaiki sistem pelayanan dan pengelolaan sehingga berkualitas.
o Memperbanyak promosi dan publikasi melalui web site, sosmed, expo, media cetak/ elektronik , baliho        dan brosur.
o Menawarkan cara menghitung zakat dengan Cuma-Cuma.
o Menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak.
o Menyusun laporan tahunan serta menyampaikan laporan kepada pemerintah dan DPRD kota.

KEMUDAHAN MUZAKKI DALAM MEMBAYAR ZAKAT
· Dapat diserahkan melalui :
o Instansi pemerintah dan swasta
o Pemotongan gaji
o Bank/ ATM

· Didatangi oleh amil ke rumah para muzakki dan hubungi           kantor BAZNAS Kota Pasuruan, Jalan Panglima  Sudirman  
  No. 44 Kota Pasuruan Telp (0343) 5643993

Kekayaan Wajib Zakat
· Zakat Pertanian
· Zakat Peternakan
· Zakat Emas, Perak dan Uang
· Zakat Profesi
· Zakat Perdagangan
· Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut
· Zakat Investasi

PENYALURAN DANA ZAKAT
· Fakir : Orang-orang yang sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi                 kebutuhan hidupnya sehari-hari.
· Miskin : Orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
· Amil Zakat : Pengurus, Petugas yang mengelola mulai dari pengumpulan, memproses yang berhak                menerima (mustahiq) dan mendistribusikannya dengan pelaksanaan administrasi yang dapat                           dipertanggungjawabkan.
· Muallaf : Orang-orang yang baru masuk islam.
· Riqab : Memerdekakan Budak.
· Gharrimin : Orang-orang yang berhutang bukan untuk kepentingan maksiat dan tidak sanggup                    membayarnya.
· Fi Sabilillah : Berjuang di jalan Allah Untuk keperluan syiar islam/ Kaum muslimin atau kepetingan umum    lainnya.
· Ibnu sabil : Orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat dan                   mengalami kesengsaraan.


























































Post a Comment