Merapel Zakat

Bila saya baru sadar bahwa saya wajib berzakat, bagaimana dengan dosa saya sebelumnya karena tidak membayar zakat padahal saya mampu? Apakah sekarang saya harus merapel zakat itu?

Ny. Hasanah
(Pasar Minggu, Jakarta Selatan)


Jawaban oleh : Prof.Dr.KH.Didin Hafidhuddin M.Sc
Pengakuan secara sadar terhadap kesalahan masa lalu, disertai dengan keyakinan dan kesungguhan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, adalah pertanda anda melakukan taubatan-nasuha, yakni tobat yang murni dan sungguh-sungguh, seperti digambarkan dalam Al-Qur’an  Surat At-Tahrim: 8 dan Surat Ali Imran: 135.

Setelah itu, hendaknya di samping membayar zakat, anda juga memperbanyak mengeluarkan infak-sedekah. Mudah-mudahan itu dapat menghapus kesalahan yang lalu, sebagaimana sabda Rasul SAW,”…ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus dosa dari perbuatan buruk tersebut.” (Hadits sahih riwayat Ath-Thabrani dan Abu Dzar).
Mengenai kewajiban zakat yang belum anda tunaikan di masa lalu, jika anda memang mampu membayarnya, maka rapelkan saja. Semoga itu dapat membersihkan dan meyucikan harta anda, sekaligus untuk membayar utang kepada Allah SWT.

Menurut Sayyid Sabiq (Fikih Sunnah, II: 22), zakat memang identik dengan utang kepada Allah, berdasarkan keumuman makna ayat 11 surat An-Nisa’ “…harta waris itu dibagikan setelah wasiat dan utang-piutang (orang yang sudah meninggal) dibayarkan…”
Juga berdasarkan hadist sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari-Muslim dari Ibnu Abbas bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasul, “Wahai Rasul, ibuku telah meninggal dunia dalam keadaan meninggal puasa pada Bulan Ramadhan. Apakah saya harus meng-qada (mengganti)nya?” Rasul menjawab, “Bagaimana jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” “Jelas harus,” jawab orang itu. Maka berkatalah Rasul,”Apalagi utang kepada Allah SWT, jauh lebih utama untuk dibayar.”

Wallahu a’lam  bisshawab.                    

Post a Comment

Previous Post Next Post