PP No 14 Tahun 2014 dan Perubahan Organisasi BAZNAS

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14  Tahun  2014  tentang Pelaksanaan Undang-UndangPengelolaan Zakat merupakan  langkah awal menuju perubahan struktur organisasi BAZNAS di  semua tingkatannya. Jika  selama ini, organisasi BAZNAS di  berbagai daerah digerakkan oleh para pengurus dari unsur pemerintah (pegawai negeri), di samping unsur ulama dan tokoh masyarakat, maka ke  depan dalam organisasi BAZNAS di  daerah yang lebih dominan adalah unsur masyarakat.
Organisasi BAZNAS yang selama ini identik dengan amil zakat “plat merah”, pasca diberlakukannya PP akan mengalami transformasi. Struktur organisasiBAZNAS di daerah akan diisi seluruhnya oleh unsur masyarakat dengan tidak menutup peluang bagi pegawai negeri yang diperbantukan pada struktur pelaksana.
Menyangkut pembentukan lembaga BAZNAS di daerah, saya ingat diskusi yang berkembang pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah. Ada yang berpendapat jika pembentukan BAZNAS  ditarik kewenangan Kementerian Agama di pusat, apakah Gubernur dan Bupati/Walikota akan mau membantu anggaran operasional BAZNAS? Pada akhirnya dirumuskan bahwa lembaga BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dibentuk dengan surat keputusan Menteri Agama atau Dirjen atas usul Gubernur dan Bupati/Walikota, sedangkan pengangkatan pimpinan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14  Februari 2014 mengatur mekanisme dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS. Jika sebelumnya kepengurusan BAZNAS diusulkan oleh Kementerian Agama untuk ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, tetapi sekarang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah dalam hal ini  Gubernur dan Bupati/Walikota. Menurut PP, pasal 34 dan 41, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. Pimpinan terdiri atas seorang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. Pimpinan BAZNAS di  daerah berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
Membaca sekilas beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, mungkin ada yang mempertanyakan kalau susunan organisasi BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota seluruhnya dari unsur masyarakat, apa perbedaan BAZNAS dengan LAZ?
Selain itu, pimpinan  BAZNAS  di daerah yang semuanya berasal dari “unsur masyarakat” (bukan pegawai negeri) dan “tidak menjadi anggota partai politik” menjadi isu  krusial di daerah. Saya mendengar di sejumlah daerah tidak mudah mencari orang yang punya kapasitas di luar pemerintahan yang berstatus bukan pegawai negeri dalam jabatan struktural ataupun fungsional dan sekaligus orang nonpartai untuk diangkat sebagai pimpinan dan pelaksana BAZNAS.
Salah seorang pengurus BAZNAS di daerah menyampaikan kepada saya bahwa kita harus benar-benar selektif memilih unsur pimpinan di  BAZNAS (provinsi dan kabupaten/kota) yang hanya terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua. Harus yang benar- benar mau bekerja dan meluangkan waktu, apalagi bukan pegawai negeri. Oleh karena itu,  pelaksanaan aturan dalam PP yang terkait dengan perombakan kelembagaan BAZNAS  perlu dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan efek yang melemahkan pengelolaan zakat yang sudah berjalan baik selama ini. Perubahan regulasi pada hakikatnya adalah untuk menyempurnakan keadaan menjadi lebih baik, dan bukan sebaliknya.
Pada tahun pertama pelaksanaan PP yang perlu ditindaklanjuti oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama para Gubernur dan Bupati/Walikota ialah memfasilitasi dan merevitalisasi infrastruktur lembaga BAZNAS di daerah, terutama penyediaan sarana perkantoran BAZNAS yang belum punya gedung kantor sendiri sebagai persiapan pembentukan BAZNAS dengan struktur dan komposisi baru.
Seiring dengan terbitnya PP Pengelolaan Zakat, postur  organisasi  BAZNAS di pusat juga akan berubah dari yang ada sekarang. BAZNAS di pusat yang berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, keanggotaannya meliputi unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS pusat dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama dan secara administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Di samping Sekretariat, BAZNAS pusat dapat membentuk unit pelaksana apabila diperlukan yang diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Peraturan perundang-undangan memberi batasan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab pemerintah, yaitu pembinaan dan pengawasan. Menurut regulasi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengaudit BAZNAS dan LAZ serta menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara dari kegiatan dan pemberhentian pimpinan atau anggota BAZNAS yang melakukan pelanggaran.
Perubahan regulasi pengelolaan zakat mengantisipasi duplikasi peran Kementerian Agama dengan peran BAZNAS. Dalam Cetak Biru Pengembangan Zakat Indonesia 2011-2025 yang disusun oleh Forum Zakat (FOZ) tahun 2012 dirumuskan bahwa lembaga yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas adalah pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama. Sedangkan dalam hal regulasi yang bersifat teknis, ditangani oleh BAZNAS. Termasuk peran BAZNAS yang ditegaskan dalam UU sebagai koordinator bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia, termasuk koordinator dari Lembaga Amil  Zakat.
Peraturan perundang-undangan memberi kewenangan kepada BAZNAS untuk menyusun pedoman pengelolaan zakat yang menjadi acuan pengelolaan zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. Pedoman pengelolaan zakat yang dikeluarkan BAZNAS memuat norma, standar dan prosedur dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di seluruh Indonesia.
Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh
M. Fuad Nasar
Wakil Sekretariat BAZNAS
http://pusat.baznas.go.id/

Download PP No. 14 Tahun 2014 di sini DOWNLOAD

Post a Comment

Previous Post Next Post