Zakat Ringankan Beban APBN


Zakat, selain menjadi pengurang pendapatan kena pajak, keberadaannya akan sangat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Didin Hafidhuddin. Menurut Didin, instrumen zakat dapat menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif,

"Di mana dia (zakat) menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin, sehingga economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisasi dengan baik di lapangan," jelas didik dalam Diskusi Perpajakan, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Gatot 



Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Berdasarkan catatan dan analisis BAZNAS, jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat di 2010 mencapai angka 2,8 juta jiwa. Jika dipersentasekan, angka tersebut sama dengan 9,03 persen dari keseluruhan penduduk miskin di Tanah Air.

Didin menambahkan, dana zakat yang dikelola Badan dan Lembaga Amil Zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik.

Dia menyebutkan Jabodetabek dengan jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angka 10,79 persen di 2010.

Adapun di Kabupaten Garut, angka ini mencapai 21,4 persen lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lampung Selatan sebesar 18,6 persen maupun kota Bogor sebesar 8,77 persen.

"Jadi, pengelolaan zakat melalui institusi amal yang amanah dan terpercaya, memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan," tambah dia.

Tahun ini, sambung Didin, diperkirakan jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13,88 persen ini merupakan hasil survey Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ).

Selain itu, kata dia, pendapatan pajak dan zakat akan semakin meningkat melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak karena identifikasi wajib zakat (muzakki) dan wajib pajak akan semakin luas.

Menurutnya, hal yang sama telah berhasil diterapkan oleh Malaysia. "Di mana pendapatan zakat dan pajak justru semakin meningkat pasca pemberlakuan kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Tidak ada trade offantara penerimaan pajak dengan zakat," tutur dia.

http://economy.okezone.com/

Post a Comment

Previous Post Next Post