27 Ramadan ditetapkan sebagai Hari Zakat Nasional


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan telah menerima saran dari pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar tanggal 27 Ramadan ditetapkan sebagai Hari Zakat Nasional. “Selaku kepala negara, setelah mendengarkan pandangan dari semua pihak, saya mendukung,” kata SBY saat berkunjung ke kantor Baznas, di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2013. Menurut SBY, ia bakal segera meresmikan pengukuhan ini. “Sekali lagi, 27 Ramadan menjadi Hari Zakat.”

Dalam kunjungannya ke kantor Baznas itu, SBY yang didampingi Wakil Presiden Boediono mendiskusikan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja Baznas. SBY mengatakan kinerja Baznas semakin baik dari waktu ke waktu. Begitu pula dengan kesadaran rakyat yang semakin baik dalam menunaikan kewajiban membayar zakat. Ia mencontohkan, zakat yang diterima Baznas pada 2011 lalu berjumlah Rp 1,7 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 2,3 triliun pada 2012 lalu.

 “Tentu ini awal yang baik.” SBY mengajak semua pihak yang memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat membantu mereka yang memerlukan. Ia juga mengimbau mereka yang punya kewajiban agar membayar pajak negara, yang merupakan salah satu pendapatan negara. Menurut dia, pemerintah bersama Baznas saat ini tengah merumuskan keterpaduan antara pajak dan zakat agar benar-benar berjalan dengan baik. “Sekaligus kami memastikan mereka yang wajib membayar pajak dan zakat juga bisa menunaikan kewajibannya itu,” ujar SBY.

Sumber : Tempo

Post a Comment

Previous Post Next Post