بلا عنوان

Pertanyaan : Saya tiap bulan menyisihkan 2,5% dari penghasilan untuk zakat, dan langsung dibagikan kepada yang tidak mampu di sekitar rumah. Sahkah zakat saya? Jakallah ( Astika – Jakarta 081616xxx)


Jawaban oleh : Prof.Dr.KH.Didin Hafidhuddin M.Sc

Terima kasih saudara/i Astikaatas pertanyaan yang telah disampaikan,
Pada prinsipnya, syariat Islam membenarkan seorang muzakki yang langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahik, dengan syarat dan kriteria mustahik yang sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana”.Namun, tetap sejalan dengan firman Allah tersebut dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, akan lebih utama jika zakat disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung jawab dan tepercaya yang mengkhususkan diri pada pengelolaan ZIS. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat sasaran, sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahik tertentu yang kita kenal sementara mustahik lainnya ‘karena kita tidak mengenalnya’ tak mendapatkan haknya. Di samping itu, ada mustahik yang berani terang-terangan meminta (as-saail) dan ada pula mustahik yang merasa berat (malu) untuk meminta (al-mahrum), sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,”Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang miskin yang tidak mau meminta.” (al-Ma’arij: 24-25). Dengan demikian, bila menyalurkan zakat secara langsung, mungkin kita hanya memberi kepada yang terang-terangan meminta, sementara yang merasa berat untuk meminta kita sama sekali mengabaikannya. Dalam berbagai hadits pun diungkapkan bahwa Rasulullah saw selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat) untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya. Misalnya, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutus Umar ibnul Luthbiah sebagai amil zakat (Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi, hlm. 545).

Post a Comment

أحدث أقدم