PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ZAKAT DAN APLIKASINYA


  • Kronologis Undang-Undang zakat
  • RUU tentang zakat dicoba diajukan tetapi ditolak
  • PMA No. 4 th 1968 tgl 15 Juli 1968 tentang pembentukan Badan Amil Zakat pada tingkat Desa dan Kecamatan seluruh Indonesia
  • UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat
  • UU Nomor 23 Tahun 2011 penyempurnaan UU Nomor 38 Tahun 1999


  • TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
  • Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

  • BEBERAPA LANGKAH PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN ZAKAT
  • Mempercepat finalisasi penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).
  • Mendorong pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari tingkat Provinsi sampai tingkat Kabupaten/Kota.
  • Mengembangkan sumber harta obyek zakat.
  • Meningkatkan kualitas Amil Zakat, melalui pelatihan, seminar, orientasi dan lain-lain.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam pemberdayaan zakat, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kesadaran semangat berzakat melalui media dan pendekatan yang sesuai dengan situasi dan kondisi.
  • Meningkatkan kinerja amil zakat.

  • PROGRAM DIRJEN BIMAS ISLAM
  • Pengembangan sistem informasi zakat terpadu (SIMAZAT) serta sistem aplikasi zakat
  • Sosialisasi zakat
  • Pembinaan terhadap Badan Amil Zakat Nasional
  • Pembinaan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (tingkat provinsi, kabupaten/kota)
  • Meningkatkan kemampuan teknis pengurus lembaga pengelola zakat
  • Melakukan pengawasan dan membuat standarisasi lembaga pengelola zakat

  • PEMBINAAN TERHADAP LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
  • Dimaksudkan untuk mendorong bagi tumbuhnya semangat umat Islam dalam melaksanakan zakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembinaan dilakukan di Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Unit Pengurmpul Zakat (UPZ).

  • PEMBINAAN TERHADAP LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
  • Dimaksudkan untuk mendorong bagi tumbuhnya semangat umat Islam dalam melaksanakan zakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pembinaan dilakukan di Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Unit Pengurmpul Zakat (UPZ).

  • SOSIALISASI & ORIENTASI ZAKAT
  • Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan zakat kepada masyarakat luas dan di lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta.
  • Memberikan motivasi kepada para pengurus BAZNAS di tingkat provinsi, dan kab./kota maupun Unit Pengumpul Zakat sampai tingkat kecamatan, desa, atas prestasi yang dilakukan di bidang pengelolaan serta para muzakki untuk pengembangan pengelolaan zakat di masa mendatang.
  • Upaya meningkatkan dan menyempurnakan sistem pengelolaan zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib bagi umat Islam Indonesia yang mampu dan yang disalurkan melalui Lembaga Pengalola Zakat selanjutnya dapat dikelola secara optimal, terarah, berhasil guna dan berdayaguna serta bermanfaat dalam mensejahterakan masyafrakat dan penanggulangan kemiskinan
  • Pemerintah dalam hal ini berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan pengelola zakat, sehingga zakat sebagai sumber dana potensial dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Sumber: Kepala Kantor Kementerian Kota Pasuruan Jawa Timur

Post a Comment

Previous Post Next Post