Pihak yang berhak menerima sedekah/infaq.



Pertama : yang paling berhak adalah keluarga (istri dan anak-anak). Allah berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." (QS Al-Baqoroh : 233)

Juga firman-Nya :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. " (QS Al-Baqoroh : 3)

Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan dalam hal nafkah : nafkah disini meliputi nafkah wajib kepada keluarga, anak-anak dan kerabat-kerabat serta meliputi shodaqoh mustahabbah (sunnah). (Sumber Tafsir Al-Mannar)

Sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pada haji wada' :

اتقوا الله في النساء، فإنهن عوان عندكم، أخذتموهن بأمانة الله ، واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

Artinya : "bertakwalah kepada Allah pada istri-istri kalian. karena sesungguhnya mereka berada dalam tanggungan kalian. kalian telah mengambil mereka dengan (sebagai) amanah dari Allah, dan kalian telah halalkan mereka untuk kalian dengan nama Allah. dan hak mereka atas kalian adalah nafkah sandang pangan dengan cara yang baik." (HR Muslim dan Abu Daud)

Kedua : keluarga termasuk ayah dan ibu.

Sebagaimana firman Allah :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. " (QS Al-Baqoroh : 3)

Ketiga : kerabat-kerabat yang tidak mampu. sesuai tafsir ayat diatas. karena setiap orang menanggung dan diwajibkan atas nafkah keluarganya dan yang paling dekat dan terdekat.

8 asnaf (pihak) penerima zakat.

Allah berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah : 60)

Allah menentukan 8 pihak yang berhak menerima zakat. orang fakir, miskin, pengurus zakat, mu'allaf, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, untuk yang dijalan Allah dan yang bepergian yang kehabisan bekal.

akan tetapi makna dari orang fakir dan yang lainnya sendiri adalah umum yang meliputi orang fakir dari keluarga dan kerabat, dan orang fakir dari luar keluarga. begitu juga seterusnya. maka orang fakir dari orang-orang terdekatlah yang diutamakan dari pada orang lain. bagaimana mungkin seseorang mengurus orang lain sedangkan keluarganya tidak diurus sama sekali?!

Maka ulama sepakat, bahwa paling dekat diutamakan. dan yang paling dekat bagi seorang adalah istri dan anak-anaknya, ayah dan ibu, serta saudara-saudara yang paling dekat dan terdekat.

Menyisihkan sebagian penghasilan untuk orang tua.

Ketika anda menyisihkan sebagian penghasilan anda untuk ayah ibu anda, maka anda telah melaksanakan shodaqoh wajib, karena setelah anda menikah anda juga memiliki tanggungan atas orang tua anda (lihat perkataan jumhur ulama tentang nafkah wajib diatas).

Yang paling dekat kemudian yang terdekat.

Ketika anda mempunyai saudara yang membutuhkan bantuan anda, sedangkan anda mampu, akan tetapi anda tidak membantunya malah membantu orang jauh, maka sebaiknya anda memprioritaskan orang-orang terdekat terlebih dahulu dari pada yang lainnya (lihat penjelasan tentang 8 pihak yang berhak menerima zakat diatas).

Jika anda telah terdaftar sebagai donatur salah satu yayasan yatim piatu, maka anda bisa menjelaskan kepada pihak yayasan tentang keadaan kerabat anda. dan jika anda diberi kelebihan lagi dari rezeki anda, maka anda dapat menjadi donatur bagi kedua-duanya.


source: http://www.artikelislami.com

Post a Comment

أحدث أقدم