Tentang Zakat

Definisi zakat
Secara Bahasa
Zakat adalah membersihkan
Secara Istilah
Zakat adalah kadar harta yang tertentu, yang  diberikan  kepada orang yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat


MACAM-MACAM ZAKAT
a. Zakat Maal
b. zakat fitri
Benda-Benda yang Wajib di Zakati
Perdagangan
Pertanian
Peternakan
Mas dan perak
Harta Rikaz
Harta ma’dan
Penghasilan?
A. NISHAB
vPengertian nishab
  Zakat adalah batas minimal harta yang wajib dizakati
vNishab Untuk Zakat Fitri
  Yaitu dari makanan pokok yang lebih dari kebutuhan keluarga untuk satu hari satu malam hari raya idul fitri dan zakat yang yang dikeluarkan 2,5/ 2,8 kg
vZakat Penghasilan dan Prosentase
  Zakat Penghasilan yaitu semua pendapatan seseorang yang didapat dari profesinya dan nishabnya setara dengan 85 gram mas dab zakatnya 2,5% dari pendapatannya.
B. MUSTHIK YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada 8 Golongan Orang yang berhak menerima zakat yaitu :

1. Fakir
Adalah orang yang sangat membutuhkan, karena tidak dapat mencukupi kebutuhan primernya  dan tidak ada orang yang menanggungnya

2. Miskin. Orang yang punya penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan sehari hari

3. Amil ( Badan Amil Zakat )
Adalah orang yang mengurus atau petugas zakat, dan ini merupakan biaya eksploitasi secara keseluruhan  maksima 1/8 dari hasil pungutan zakat yang dikumpulkan

4. Muallaf ( Orang yang baru masuk islam )
Muallaf dapat digolongkan menjadi 2 hal
  a. Dari golongan orang-orang islam
  b. Dari Golongan orang-orang non islam
5. Ar-Riqaab ( Budak )
Zakat untuk Ar-Riqaab dapat digunakan untuk membebaskan budak, menebus orang-orang islam yang ditahan oleh musuh dan lain sebagainya.

6. Gharimin ( Orang banyak hutang )
Adalah orang uang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya.

7. Fi Sabilillah
Yaitu orang yang berjuang dijalan Allah dengan tujuan menegakkan agama Allah

8. Ibnu Sabil
Adalah orang yang melintas Dari suatu daerah kedaerah lain dan kehabisan bekal dan termasuk pula orang yang menuntut ilmu
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَاب وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل 
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (التوبة : 60)
C. MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
 ( BRUTTO ATAU NETTO )
Zakat penghasilan atau lebih dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Dalam kitab Fiqh karya Dr. Yusuf al- Qardlawi dijelaskan tentang tatacara mengeluarkan zakat penghasilan dan diklasifikasikan menjadi tiga wacana :
1.`Dari Penghasilan Brutto
2.`Dipotong operasional kerja
3.`Dari Pemasukan Netto
1.Dari Penghasilan Brutto

Zakat ini penghasilannya dihitung dari penghasilan total.
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabila orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih maka ia wajib zakat tampa harus dikurangi atau dipotong apapun. Contoh :
Pb = 2 juta   ( penghasilan perbulan )
Z   = 2,5 %  ( zakat yang akan dikeluarkan )
Zk =…….?    ( banyak zakat yang akan dikeluarkan )

Rumus  Zakat Pertahun :
Zk = ( Pb x 12 )
                Z 
     = ( 2.000.000 x 12 )
                 2,5%
     = 24.000.000
             2,5%
     = 600.000 pertahun
Rumus Zakat Perbulan :
Zk  = Pb
           Z 
       = 2.000.000
              2,5%
       = 2.000.000
             2,5%
       = 50.000 perbulan
2. Dipotong Operasional kerja
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta  ( penghasilan perbulan )
Ps  = 500.000  ( pengeluaran selama sebulan )
Z   = 2,5 %    ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = Pb – Ps
  Z 
     = 2.000.000 – Ps
    2,5%
     = 2.000.000 – 500.000
         2,5%
     = 1.500.000
             2,5%
     = 37.500 perbulan
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan sejenisnya.
3. Dari Pemasukan Netto
Zakat dikeluarkan apabila hartanya mencapai 1 nishab seteah dikurangi kebutuhan pokok untuk pentingan sehari-hari.
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram, Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta  ( penghasilan perbulan )
Ps  = 5 juta  ( pengeluaran selama setahun )
Z   = 2,5 %    ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = ( Pb x 12 ) – Ps
      Z 
     = ( 2.000.000 x 12 ) – Ps
        2,5%
     = 24.000.000 – 5.000.000
         2,5%
     = 19.000.000
             2,5%
     = 475.000
 
Pendapat Para Ulama Mengenai Zakat Profesi
v Imam Mazhab
  Imam Mazhab tidak mewajibkan zakat profesi pada saat menerima kecuali sudah mencaipai nishab dan haulnya.
v Ulama Mutakhirin
  Ulama Mutakhirin mewajibkan zakat profesi dengan alasan firman Allah :
    Hai orang-orang yang beriman, nafkahilah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”  (Al-Baqarah 2:267)
Fatwa MUI no 3 tahun 2003. dan keputusan Majma’ al fiqh Rabithah Al Alam Al Islami.
KESIMPULAN
Seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai 1 nisab (85 gram) wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari harta yang dimiikinya baik dizakatkan setiap bulan ataupun di akhir tahun, dan apabila sudah memenuhi syarat tidak tapi tidak mengeluarkan zakat maka ia akan mendapatkan adzab dari Allah baik di dunia ataupun diakhirat nanti


Post a Comment

Previous Post Next Post