Definisi zakat
Secara Bahasa
Zakat adalah
membersihkan
Secara Istilah
Zakat adalah kadar
harta yang tertentu, yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan
beberapa syarat
MACAM-MACAM ZAKAT
a. Zakat Maal
b. zakat fitri
a. Zakat Maal
b. zakat fitri
Benda-Benda yang Wajib di Zakati
Perdagangan
Pertanian
Peternakan
Mas dan perak
Harta Rikaz
Harta ma’dan
Penghasilan?
A. NISHAB
vPengertian nishab
Zakat adalah batas minimal harta yang wajib dizakati
vNishab Untuk Zakat Fitri
Yaitu dari makanan
pokok yang lebih dari kebutuhan keluarga untuk satu hari satu malam hari raya
idul fitri dan zakat yang yang dikeluarkan 2,5/ 2,8 kg
vZakat Penghasilan dan Prosentase
Zakat Penghasilan yaitu semua pendapatan seseorang yang
didapat dari profesinya dan nishabnya setara dengan 85 gram mas dab zakatnya
2,5% dari pendapatannya.
B. MUSTHIK YANG
BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada 8 Golongan Orang yang berhak menerima zakat yaitu :
1. Fakir
Adalah orang yang sangat membutuhkan, karena tidak dapat mencukupi kebutuhan primernya dan tidak ada orang yang menanggungnya
2. Miskin. Orang yang punya penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan sehari hari
3. Amil ( Badan Amil Zakat )
Adalah orang yang mengurus atau petugas zakat, dan ini merupakan biaya eksploitasi secara keseluruhan maksima 1/8 dari hasil pungutan zakat yang dikumpulkan
4. Muallaf ( Orang yang baru masuk islam )
Muallaf dapat digolongkan menjadi 2 hal
a. Dari golongan orang-orang islam
b. Dari Golongan orang-orang non islam
5. Ar-Riqaab ( Budak )
Zakat untuk Ar-Riqaab dapat digunakan untuk membebaskan budak, menebus orang-orang islam yang ditahan oleh musuh dan lain sebagainya.
6. Gharimin ( Orang banyak hutang )
Adalah orang uang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya.
7. Fi Sabilillah
Yaitu orang yang berjuang dijalan Allah dengan tujuan menegakkan agama Allah
8. Ibnu Sabil
Adalah orang yang melintas Dari suatu daerah kedaerah lain dan kehabisan bekal dan termasuk pula orang yang menuntut ilmu
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَاب وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60)
C. MENGHITUNG ZAKAT
PENGHASILAN
( BRUTTO ATAU NETTO )
( BRUTTO ATAU NETTO )
Zakat penghasilan atau
lebih dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap
pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Dalam kitab Fiqh karya Dr. Yusuf
al- Qardlawi dijelaskan tentang tatacara mengeluarkan zakat penghasilan dan diklasifikasikan
menjadi tiga wacana :
1.`Dari Penghasilan Brutto
2.`Dipotong operasional kerja
3.`Dari Pemasukan Netto
1.Dari Penghasilan Brutto
Zakat ini penghasilannya dihitung dari penghasilan total.
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabila orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih maka ia wajib zakat tampa harus dikurangi atau dipotong apapun. Contoh :
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Z = 2,5 % ( zakat yang akan dikeluarkan )
Zk =…….? ( banyak zakat yang akan dikeluarkan )
Zakat ini penghasilannya dihitung dari penghasilan total.
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabila orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih maka ia wajib zakat tampa harus dikurangi atau dipotong apapun. Contoh :
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Z = 2,5 % ( zakat yang akan dikeluarkan )
Zk =…….? ( banyak zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus Zakat Pertahun :
Zk = ( Pb x 12 )
Z
= ( 2.000.000 x 12 )
2,5%
= 24.000.000
2,5%
= 600.000 pertahun
Rumus Zakat Perbulan :
Zk = Pb
Z
= 2.000.000
2,5%
= 2.000.000
2,5%
= 50.000 perbulan
2. Dipotong Operasional kerja
Misal pada saat ini harga emas 200.000/gram Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi kebutuhannya selama setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Ps = 500.000 ( pengeluaran selama sebulan )
Z = 2,5 % ( zakat
yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = Pb – Ps
Z
= 2.000.000 – Ps
2,5%
= 2.000.000 – 500.000
2,5%
= 1.500.000
2,5%
= 37.500 perbulan
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan sejenisnya.
3. Dari
Pemasukan Netto
Zakat
dikeluarkan apabila hartanya mencapai 1 nishab seteah dikurangi kebutuhan pokok
untuk pentingan sehari-hari.
Misal pada
saat ini harga emas 200.000/gram, Maka 85 gram x 200.000 hasilnya 17.000.000
Jadi apabia
orang tersebut penghasilannya 17.000.000 juta Atau lebih setelah dikurangi
kebutuhannya selama setahun maka orang tersebut wajib zakat.
Contoh :
Pb = 2 juta ( penghasilan perbulan )
Ps = 5 juta
( pengeluaran selama setahun )
Z = 2,5 % ( zakat yang akan dikeluarkan )
Rumus :
Zk = ( Pb x 12 ) – Ps
Z
= (
2.000.000 x 12 ) – Ps
2,5%
= 24.000.000
– 5.000.000
2,5%
= 19.000.000
2,5%
= 475.000
Pendapat Para Ulama Mengenai Zakat Profesi
Pendapat Para Ulama Mengenai Zakat Profesi
v Imam
Mazhab
Imam
Mazhab tidak mewajibkan zakat profesi pada saat menerima kecuali sudah
mencaipai nishab dan haulnya.
v Ulama
Mutakhirin
Ulama
Mutakhirin mewajibkan zakat profesi dengan alasan firman Allah :
“ Hai
orang-orang yang beriman, nafkahilah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik” (Al-Baqarah 2:267)
Fatwa MUI
no 3 tahun 2003. dan keputusan Majma’ al fiqh Rabithah Al Alam Al Islami.
KESIMPULAN
Seseorang yang
mendapatkan penghasilan halal dan mencapai 1 nisab (85 gram) wajib mengeluarkan
zakat 2,5% dari harta yang dimiikinya baik dizakatkan setiap bulan ataupun di
akhir tahun, dan apabila sudah memenuhi syarat tidak tapi tidak mengeluarkan
zakat maka ia akan mendapatkan adzab dari Allah baik di dunia ataupun diakhirat
nanti
إرسال تعليق