Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” . (At Taubah :
103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu’minin,
baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan
(tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus.
Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan
haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan
mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu’amalah sampai
mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia
dan akhirat.
Firman Allah Ta’ala: “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta’ala telah
mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka
nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan
beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang
nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih
sayang dan rohmah bagi mereka.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (Al Hajj:41)
Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa
tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam : “Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan
menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang
dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian
dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan
kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah
akan membaginya pintu kefakiran.” (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari
hadits Abi Habsyah)
Dari masih banyak hadits-hadits tentang anjuran untuk menunaikan zakat
serta keutamaan-keutamaannya.
Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat
Telah banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang
ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk
mengeluarkannya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas
dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang
kamu simpan itu” (At Taubah : 34-35).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Sekali-sekali janganlah orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk
bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya
di hari kiamat.”
(Ali Imron : 80)
(Ali Imron : 80)
Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta
simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah seseorang yang
memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari
kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan
dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika
perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan
seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan
perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga
atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Kemudian lanjutan hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak ditunaikan
zakatnya akan mengalami nasib yang sama pula dari siksa di hari kiamat.
Juga sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang lain : “Barang siapa yang Allah telah berikan harta kepadanya
kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya
akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya
yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil
berkata: “Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu”. Kemudian beliau membaca
ayat: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah
Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka,
harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di
hari kiamat.”
(HR. Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim
Kitab Zakat 7:74 no. 2294)
Hukum Bagi yang Tidak Mau Membayar Zakat
Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari
orang-orang yang tidak mau membayar zakat:
1. Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya
dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau
membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan
mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh
lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi’i (pendapat lama) maka
mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… Dan barang siapa yang tidak
mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya
adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam darinya sedikitpun.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Nasa’i, Hakim, Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya).
Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam
batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti
sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau
tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (lihat Fatawa 7:611, mausu’ah Fiqh
Ibnu Taimiyah 2:877; Mughni 4:67; majalah Buhuts Islamiyah Darul ifla’ edisi 58
tahun 1420H hal. 11; Fiqh Sunnah 1:403)
2. Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka
memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya.
Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat
sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang
tidak mau membayar zakat. (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah)
Juga haditsnya Ibnu Umar ra. bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku telah diperintahkan
untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang
berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah,
mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau mereka telah
mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta mereka kecuali haknya Islam dan
hisab mereka di sisi Allah.”
(HR. Bukhari & Muslim)
3. Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya.
Berkata Ibnu Qudamah : “Barang siapa yang
mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu
karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari
daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia
seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka
hukumnya murtad.”
(Mughni 4:6-7)
(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc)
إرسال تعليق