MUI SARANKAN ZAKAT FITRAH 3 KG

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk mengelurkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLZvI99OiptUulk3AuM83VhWgFReDufg1gY1cjDCGB9X6qvBbWsIfnaqMLqARZ0cEYqNQjOKRLbY0-2OWHYRlTZkNbbzbswYgqMb1_PJdCKxV9dhULOM-O7a3WroXEymPVVGcJ1LnUQ6E/s1600/Zakat-Fitrah-2011.jpg

Ketua Komisi Fatwa MUI Prov Jatim, KH Abdurahman Nafis mengatakan, selama ini ada perdebatan penentuan zakat fitrah yang ada di kalangan ulama. Untuk itu, perlu jalan keluar agar tidak lagi terjadi perdebatan mengenai besarnya zakat yang harus dikeluarkan bagi umat muslim yang mampu. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Zakat fitrah ini adalah zakat perseorangan, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh orang tersebut merupakan pengeluaran biaya pribadinya sehingga tidak diperlukan laporan atas pengeluaran zakat Fitrah ini. Pada zaman Rosulullah Muhammad SAW besarnya zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud. 


Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons. Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat maka 2,8 kg. Dari ukuran ini terjadi perbedabatan, dan ulama memberikan imbauan untuk mengelurakan zakat 3 kg, agar keluar dari perdebatan tersebut. Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk shodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab lebih baik lebih saat memberi pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas.

Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat. Ia memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat. Ia juga meminta pada pemerintah untuk memberikan imbauan pada masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Dengan demikian, keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi. 

http://bazjatim.org/

Post a Comment

Previous Post Next Post