Presiden Instruksikan Zakat PNS melalui BAZNAS

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTm7BWc5eHfDyOYkQstLn7D39qOVBVhyLUZ02GxmXMaVb3qHbTxdg

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani instruksi tentang pengumpulan zakat. Lewat instruksi tersebut, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam dihimbau menyalurkan zakatnya lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Ketentuan itu berlaku untuk enam institusi negara,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Senin, 23 Juni 2014.
Agung menjelaskan instruksi presiden dikeluarkan untuk mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat dari kalangan PNS. Zakat yang dihimpun Baznas pada tahun 2013 dianggap jauh dari target lantaran baru mencapai Rp 60 miliar atau 1 persen dari potensi zakat di tingkat pusat.


“Tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp 320 miliar atau 20 persen dari potensi zakat,” katanya.
Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah jika memperhitungkan PNS di tingkat daerah yang tersebar di 34 provinsi dan 539 kabupaten/kota. Jika ditotal, potensi zakat PNS seluruh Indonesia diperkirakan mampu menghimpun dana tak kurang dari Rp 8 triliun.

“Himbauan penyaluran zakat hanya berlaku bagi PNS muslim yang berpenghasilan Rp 3,4 juta per bulan,” kata Agung.
Menurut Agung, zakat merupakan sumber pendanaan yang mampu mempercepat program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Hingga saat ini, tak kurang dari 28 juta penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin atau sangat miskin. Jumlah itu setara dengan 11 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

“Total potensi pajak nasional bisa mencapai Rp 217 triliun setiap tahunnya,” katanya.
Ketua Baznas, Didin Hafiduddin, menjelaskan dana yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik lewat berbagai program. Di antaranya Community Development, Rumah Sehat, Rumah Dakwah, Rumah Cerdas Anak Bangsa, dan Tanggap Darurat Bencana.
“Hingga pertengahan tahun 2014, jumlah penerima manfaat zakat dari Baznas mencapai lebih dari 200 ribu mustahik,” katanya.
Sumber : Tempo

Post a Comment

Previous Post Next Post