Sejak Islam memsuki Indonesia,
zakat, infak, dan sedekah merupakan sumber sumber dana untuk pengembangan
ajaran Islam dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda.
Pemerintah Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan mereka
jika masalah zakat tidak diatur. Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah Belanda
mengeluarkan kebijakan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah
yang dilakukan oleh penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi penyelewengan
keuangan.
Untuk melemahkan kekuatan rakyat
yang bersumber dari zakat itu, pemerintah Belanda melarang semua pegawai dan
priyai pribumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat. Larangan itu memberikan
dampak yang sangat negatif bagi pelakasanaan zakat di kalangan umat Islam,
karena dengan sendirinya penerimaan zakat menurun sehingga dana rakyat untuk
melawan tidak memadai. Hal inilah yang tampaknya diinginkan Pemerintah Kolonial
Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, di
Aceh satu-satunya badan resmi yang mengurus masalah zakat. Pada masa orde baru
barulah perhatian pemerintah terfokus pada masalah zakat, yang berawal dari
anjuran Presiden Soeharto untuk melaksanakan zakat secara efektif dan efisien
serta mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih luas dengan pengarahan yang
lebih tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong dibentuknya badan amil di
berbagai provinsi.
إرسال تعليق