SELAYANG BAZNAS

·    


    I. PENDAHULUAN

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya.Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan social, perlu adanya pengelolaan zakat secara professional dan tanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq dan pengelola zakat tentang pengeloalaan zakat yang berasaskan iman dan taqwa.

Di indonesia badan amil zakat sudah dilembagakan yaitu dinamakan BAZNAZ. Sementara itu, terjadi perkembangan yang menarik di Indonesia bahwa pengelolaan zakat, kini memasuki era baru, yakni dikeluarkannya Undang-undang yang berkaitan dengannya, yakni Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun. Undang-undang tersebut menyiratkan tentang perlunya BAZ dan LAZ meningkatkan kinerja sehingga menjadi amil zakat yang profesional, amanah, terpercaya dan memiliki program kerja yang jelas dan terencana, sehingga mampu mengelola zakat, baik pengambilannya maupun pendistribusiannya dengan terarah yang kesemuanya itu dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan para mustahik.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Pembentukan BAZNAS
2. Tugas BAZNAS
3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS
4. Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
III. PEMBAHASAN

1. Pembentukan BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Selain menerima zakat, BAZNAS juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri.
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


2. Tugas BAZNAS
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 UU No. 23 tahun 2011 Tentang Penggelola Zakat bahwasanya dalam melaksanakan tugas, BAZNAS juga menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.



3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS

Struktur Organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
1. Badan Pelaksana
2. Dewan Pertimbangan
3. Komisi Pengawas

1) Badan Pelaksana
Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil pengawasan oleh Komisi Pengawas.

2) Dewan Pertimbangan
Tugas dari Dewan Pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada Badan Pelaksana agar tugas dari badan pelaksana dapat berjalan dengan baik.

3) Komisi Pengawas
Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh Badan Pelaksana. Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

Mengenai tentang jangka waktu keanggotaan BAZNAS sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Kepres No. 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat nasional yaitu Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode selama 3 (tiga) tahun. Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu periode, dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk satu kali periode berikutnya.

Tata Kerja BAZNAS Povinsi dan Kabupaten / Kota

Badan Pelaksana BAZNAS provinsi dan Kabupaten / Kota bertugas:
a) menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
b) mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
c) menyelenggarakan bimbingan di bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
d) menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

4. Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)


Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Izin tersebut diberikan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
- berbentuk lembaga berbadan hukum
- mendapat rekomendasi dari BAZNAS
- memiliki pengawas syariat
- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
- program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Berikut contoh sebagian lembaga amil zakat yang beroperasi resmi di Indonesia :
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Rumah Zakat
- Dompet Dhuafa Republika
- LAZIS Nahdlatul Ulama
- LAZIS Muhammadiyah


IV. KESIMPULAN

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 UU No. 23 tahun 2011 Tentang Penggelola Zakat bahwasanya dalam melaksanakan tugas, BAZNAS juga menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Struktur Organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:
1. Badan Pelaksana
2. Dewan Pertimbangan
3. Komisi Pengawas


Post a Comment

أحدث أقدم