Pemerintah Tunjuk Baznas yang Berwenang kumpulkan Zakat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Zakat di Indonesia. Adapun cara pengumpulan zakat terdapat di dalamnya.

Mengutip laman Setkab, Jakarta, Sabtu (8/3/2014), PP ini menegaskan Baznas berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan/atau secara langsung.

Adapun pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk Kementerian Lembaga (k/l), BUMN, perusahaan nasional dan asing, Perwakilan RI di luar negeri dan beberapa tempat lainnya.

Adapun pengumpulan zakat secara langsung dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh Baznas. Kewenangan pengumpulan zakat secara langsung ini juga dimiliki oleh Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota.

Terkait partisipasi masyarakat dalam pengumpulan zakat, menurut Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan syarat wajib mendapat izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk Menteri Agama setelah memenuhi persyaratan.

Persyaratan pendirian LAZ itu meliputi: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum; b. mendapat rekomendasi dari Baznas; c. memiliki pengawas syariat; d. memiliki kemampuan tkenis, administrative, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; e. bersifat nirlaba; f. memiliki program mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Bila dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ, menurut PP ini, kegiatan pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh perkumpulan orang perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla sebagai amil zakat.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

source: http://economy.okezone.com/

Post a Comment

أحدث أقدم